Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.

Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.

“Salinan sesuai dengan aslinya,” bunyi salinan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan berdemostrasi di Istana dan MK hari ini, Senin (2/11/2020). Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.

Mereka ramai-ramai menolak Omnibus Law Cipta Kerja.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.

Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya. Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.

“Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi,” ucap Said di gedung MK, Senin.

Source: https://www.liputan6.com/news/read/4398252/jokowi-resmi-teken-uu-cipta-kerja-1187-halaman

Leave a Comment