Mengenal Aturan Outsourcing Di Indonesia

Di pagi yang cerah ini, saya ingin sedikit membahas tentang outsourcing.

Edisi kali ini adalah pengenalan tentang outsourcing atau alih daya.

Sembari menikmati lumernya Silverqueen original, mari kita pelajari bersama artikel hari ini.

 

Outsourcing atau alih daya adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik.

Saat ini pamor outsourcing semakin tinggi, dikarenakan tingginya angka pencari kerja yang tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja.

Outsourcing disatu sisi adalah solusi, namun disisi lain juga sebagai masalah.

Solusi bagi pencari kerja dalam mencari pekerjaan dan juga solusi bagi Perusahaan untuk fokus kepada kekuatannya (core business)

Masalah bagi tenaga kerja karena relatif rentan untuk semena-menakan oleh Perusahaan dan juga masalah bagi Perusahaan karena jika tidak dapat mengelola dengan baik, outsourcing ini dapat menjadi blunder bagi Perusahaan.

Artikel hari ini saya ingin membahas tentang hal-hal mendasar terkait ketentuan tentang outsourcing (alih daya).

Ada 3 point utama terkait tentang outsourcing, mari kita telaah bersama :

 

1. Penetapan Core dan Non Core

Menentukan proses Core dan Non Core di Perusahaan sangat penting dalam pelaksanaan outsourcing.

Outsourcing hanya boleh diterapkan pada proses Non Core di Perusahaan.

Maksud dari Non Core adalah proses tersebut adalah proses / kegiatan penunjang dari kegiatan utama, dimana kegiatan penunjang ini apabila tidak dilakukan, tidak menghambat kegiatan utama secara langsung.

Agak sulit sebenarnya menentukan mana core mana non core, karena bisa saja ada beda pandangan dari Pengusaha dan Pekerja.

Pemerintah pun telah mengantisipasi hal ini, sehingga ditetapkan bahwa penetapan Core dan Non Core dilihat dari Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan (Business Process) yang disahkan oleh Asosiasi.

Business Process ini yang menjadi acuan untuk melihat mana core dan mana non core dalam Perusahaan.

 

2. Jenis Outsourcing

Outsourcing sendiri di Indonesia dikenal dalam dua bentuk, yakni Penyedia Jasa Tenaga Kerja (Labor Supply) dan Pemborongan Pekerjaan.

Penyedia Jasa Tenaga Kerja / PJTK (Labor Supply)

Penyedia Jasa Tenaga Kerja / PJTK (Labor Supply) adalah suatu kegiatan penunjang untuk menyediakan tenaga kerja pada posisi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Posisi yang dimaksud adalah :

a. Cleaning Service

b. Catering

c. Security

d. Jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan

e. Penyedia angkutan karyawan.

Output yang diberikan oleh perusahaan PJTK adalah jasa, bukan barang.

Satu hal yang harus diperhatikan, pada PJTK ini Perusahaan penerima pekerjaan tidak boleh di-outsourcingkan kembali kepada perusahaan lain.

Selain itu, perusahaan PJTK ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Berbadan hukum PT

b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan

c. Memiliki Izin Usaha

d. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan

e. Memiliki Izin Opersional

f. Mempunyai kantor dan alamat tetap

g. Memiliki NPWK atas nama perusahaan.

Pemborongan Pekerjaan

Pemborongan Pekerjaan adalah suatu kegiatan penunjang yang memberikan output berupa barang.

Pekerjaan yang diborongkan harus pekerjaan non core (kegiatan penunjang)

Sedangkan untuk persyaratan Perusahaan Pemborongan Pekerjaan harus :

a. Berbentuk Badan Hukum

b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan

c. Memiliki Izin Usaha, dan

d. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan.

Hal penting yang harus dimiliki oleh Perusahaan pemberi kerja adalah Business Process (Alur Pekerjaan) dan Bukti Lapor ke Disnaker.

Pada bukti lapor Disnaker ini akan terlihat proses apa saja yang termasuk non core serta boleh di borongkan.

 

3. Sanksi-Sanksi

Apabila tidak menjalankan praktik outsourcing sesuai peraturan, maka ada sanksi yang menunggu sesuai SE 04 Tahun 2013 Bab V.

Sanksi-sanksi ini antara lain :

a. Tidak memiliki Bukti Lapor Kegiatan Penunjang ke Disnaker : Sanksinya Karyawan OS menjadi Karyawan Pemberi Kerja

b. Meng-outsource-kan Core Process : Sanksinya Karyawan OS menjadi Karyawan Pemberi Kerja

c. Perusahaan PJTK yang tidak mendaftarkan perjanjian bisnis dan tidak mencatatkan PKWT : Sanksinya dicabut Izin Operasionalnya

d. Perusahaan Outsourcing tidak memenuhi ketentuan jaminan perlindungan kerja : Sanksinya menjadi Karyawan Tetap Perusahaan Outsourcing.

 

_

 

PT. Solusi Bintang Internasional merupakan sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing yang sudah memenuhi persyaratan dan perijinan yang dibutuhkan. PT Solusi Bintang Internasional berbeda dengan outsourcing yang ada selama ini, kami menggunakan sebuah aplikasi dengan teknologi terbaru yang akan menunjang manajemen HR agar tepat dan akurat strategi apa yang harus digunakan.

Untuk informasi lebih lanjut kami siap memberikan penjelasan yang lebih rinci. Silahkan hubungi kami dibawah ini

PT. Solusi Bintang Internaional

marketing@starsolution.co.id

(0321) 6830520

_

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

_

 

Source :

Mengenal Aturan Outsourcing Di Indonesia

Leave a Comment