PENGERTIAN SATPAM, TUGAS DAN FUNGSI SERTA PERAN STAR GUARD
Pengertian Satpam
“Satuan Pengamanan atau disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
Mari kita bahas pengertian ini, disini disebutkan “Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Catat ya? Telah dididik dan dilatih! Dimana dididik dan dilatihnya? Dididik dan dilatihnya di Lembaga Pendidikan POLRI atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dari mana Sertifikat Satpamnya? Dari POLDA setempat.
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, Personal adalah seseorang atau pribadi yang membutuhkan jasa pengamanan di wilayah Republik Indonesia.
Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan. Anggota Satpam bertugas untuk melaksanakan pengamanan, artinya membuat area menjadi aman.
Supaya kita bisa berhasil mencapai suatu tujuan, kita harus tahu dulu apa tujuannya? Sama dengan pelaksanaan pengamanan, kita harus tahu dulu apa itu aman. Aman adalah suatu keadaan yang BEBAS DARI GANGGUAN, BEBAS DARI ANCAMAN DAN BEBAS DARI RESIKO.
Resiko apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja? Yaitu resiko kecelakaan, keadaan darurat, bencana alam, dll.
Dimana kita melaksanakan pengamanan? Kita melaksanakan pengamanan di Pos Jaga atau tempat kerja, apa yang dimaksud dengan tempat kerja?……Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik dan personal berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Tugas Pokok Star Guard
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
1. Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
2. Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
3. Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Menyelenggarakan mengandung arti :
1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat).
2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Star Guard PT. Solusi Bintang Internasional
Star Guard tidak lain adalah sebutan Satpam/Security yang ada di Perusahaan kami, Star Guard kami memiliki sertifikat Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama.
Tugas Pokok Star Guard PT. Solusi Bintang Internasional adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personal (pengawalan), informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Dan yang tidak kalah pentingnya, Star Guard kami dapat melakukan pelayanan keamanan untuk perorangan (baik harian atau hanya beberapa jam) dengan tugas dan tanggung jawab yang sama seperti yang dilakukan di Perusahaan Perusahaan Mitra kami.