Apa Itu Alih Daya Atau Outsourcing..?
PENGERTIAN ALIH DAYA ATAU OUTSOURCING
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi outsourcing dari beberapa sumber referensi:
Menurut Husni (2003:177), outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja.
Menurut Jehani (2008:1), outsourcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
Menurut Tunggal (2009:308), Outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Menurut Soewondo (2003), Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa Outsourcing).
Menurut Tambusai (2004), Outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
BIDANG PEKERJAAN ALIH DAYA
Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
2. Harus dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Bidang – bidang pekerjaan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Usaha pelayanan Kebersihan,
2. Usaha penyedia tenaga pengaman,
3. Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
4. Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
5. Usaha jasa penunjang Pertambangan dan Perminyakan.