Outsourcing: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Sistem Penggajian

Apa kalian pernah berpikir, bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalankan semua sektor operasional yang perlu dilakukannya? Kalau perusahaannya memang besar, tidak jarang semua segi proses bisnis yang ada dikerjakan in-house.

Namun, tentu saja, ada hal-hal yang sering diserahkan kepada pihak luar untuk dikerjakan. Praktik seperti inilah yang disebut dengan outsourcing (alih daya). Mungkin, tanpa sadar, kamu juga sudah beberapa kali melihatnya.

Di gedung-gedung perkantoran atau shopping mall, staff cleaning service biasanya direkrut dari perusahaan alih daya. Tapi apa sih sesungguhnya outsourcing? Yuk, kita pelajari lebih lanjut!

Sejarah Outsourcing

Outsourcing telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Saat itu, baik bangsa Yunani maupun Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka.

Tidak hanya itu, kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota serta istana bagi kerajaan mereka. Seiring dengan perkembangan prinsip sosial, outsourcing mulai diterapkan di dunia usaha.

Awal timbulnya outsourcing di dunia bisnis adalah adanya keinginan untuk saling membagi resiko di dunia kerja. Tidak semua perusahaan mampu mengatasi permasalahan di pekerjaan mereka.

Maka dari itu outsourcing menjadi salah satu cara paling tepat. Berikut adalah penjelasan arti outsourcing menurut para ahli.

Apa itu Outsourcing?

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Pada dasarnya, outsourcing adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menyerahkan beberapa aktivitas mereka kepada pihak luar (outside provider). Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya terekam dalam sebuah kontrak kerjasama.

Baik untuk menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan, maupun mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis, perusahaan kerap beralih ke outsourcing. Dalam artian ini, pihak outside provider maupun perusahaan memiliki kedudukan yang setara—bukan sebagai atasan dan bawahan.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Tentu saja, praktik outsourcing ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Seperti apakah kelebihan dan kekurangan ini? Yuk, kita lihat perbandingannya di bawah ini!

Kelebihan Outsourcing
Perusahaan bisa fokus kepada aktivitas bisnis utama (key activity).
Perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas, tunjangan makan, bahkan asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan.
Kompetensi perusahaan alih daya biasanya lebih bagus di bidangnya, karena itu adalah core business-nya.
Mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang, dengan cara membatasi jumlah karyawan perusahaan.
Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.

Kekurangan Outsourcing
Jika kontrak kerja jangka pendek, butuh waktu lagi untuk rekrut pegawai.
Membutuhkan sistem keamanan yang ketat jika ingin data terjaga dengan baik.
Ketergantungan terhadap sistem outsourcing, namun kembali lagi tergantung kesepakatan antar perusahaan terhadap penyedia jasa alih daya.
Rahasia perusahaan rentan bocor apabila menempatkan tenaga outsourcing di bagian pekerjaan yang bersifat rahasia.
Kurang efektif jika hanya merekrut outsorcing dalam jangka pendek, karena perlu masa transisi untuk penyesuaian kembali dan peralihan tugas.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak memedulikan jenjang karier. Beberapa pekerjaan ini, antara lain operator telepon atau call center, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.

Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Tidak jarang perusahaan beralih ke perusahaan alih daya untuk membantunya dalam bidang desain, marketing dan finansial.

Dalam undang-undang, hal ini sebetulnya diatur. Pasal 65 ayat (2) Undang-undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:

Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Sistem Kerja Outsourcing

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Perjanjian kerja karyawan outsourcing ini adalah menggunakan sistem kontrak yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sistem Perekrutan
Sistem perekrutan perusahaan outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, wawancara dan proses tertentu yang ditentukan masing-masing perusahaan. Proses ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat tersebut.

Sistem Pembayaran
Para pekerja outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasa itu. Nantinya, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang mnggunakan jasa kandidat tersebut.

Gaji para pekerja outsourcing biasanya akan dipotong hingga 30 persen untuk perusahaan penyedia jasa. Bahkan, hal yang mengenaskan adalah banyak perusahaan outsourcing yang tidak transparan untuk hal ini. Sehingga yang rugi adalah pekerja outsourcing sendiri.

Sistem Pembayaran Gaji Outsourcing
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing. Rumornya, upah karyawan outsourcing mengalami perpangkasan hingga 30%, yang dikantongi oleh perusahaan alih daya tempatnya bekerja. Kenyataannya, setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya, yang umumnya berpatokan pada UMP.

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan, bahwa perusahaan alih daya tidak memotong gaji karyawannya, karena menerima fee dari perusahaan klien setiap bulannya. Selain itu, ISS—salah satu perusahaan outsourcing terbesar di Indonesia—juga mendukung pernyataan itu. Perusahaannya tak pernah memangkas gaji karyawan, dan membayarkannya sesuai dengan perjanjian kedua pihak.

Kalaupun ada perusahaan alih daya yang memotong gaji atau membayar karyawannya di bawah UMP, ia menyebutnya sebagai perusahaan nakal yang seharusnya diawasi secara ketat oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia memastikan, perusahaan outsourcing yang normal membayar upah pekerjanya sesuai perjanjian awal.

Dalam kontrak kerja perusahaan outsourcing dengan perusahaan user, umumnya, biaya yang disepakati untuk tiap pekerja adalah 1,8 kali dari upahnya. Sebelumnya, perusahaan outsourcing dan karyawan sudah menyepakati gaji yang akan mereka peroleh.

Misalnya, gaji seorang pekerja Rp 1 juta, maka perusahaan user akan membayar Rp 1,8 juta. Namun, perusahaan outsourcing akan memberikan Rp 1 juta untuk pekerja yang bersangkutan. Ke mana Rp 800.000?

Adapun sisanya dikembalikan ke karyawan dalam bentuk lain, yakni digunakan oleh perusahaan outsourcing untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan biaya lain-lain, serta 1/12 dari gaji diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Soal kesejahteraan, masing-masing perusahaan juga memberikan jumlah berbeda. Misalnya, ada pekerja alih daya yang menerima THR hingga 4-6 kali gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja karena merasa puas dengan kinerjanya.

Outsourcing dalam Rantai Pasokan

Untuk fungsi rantai pasokan, keputusan yang paling penting adalah apakah outsource atau in-house. Ini adalah pertanyaan yang paling sering dipertimbangkan oleh perusahaan. Sebuah perusahaan membuat keputusan untuk melakukan alih daya berdasarkan dua pertanyaan, yakni:

Akankah pihak ketiga meningkatkan surplus untuk meningkatkan aktivitas in-house?
Sampai seberapa tingkat resiko tumbuh dari outsourcing?
Setelah keputusan dibuat, sebelum perusahaan dapat betul-betul menggunakan jasa perusahaan alih daya, ada beberapa proses sourcing yang perlu dilakukan.

Proses tersebut terdiri dari seleksi supplier, mendesain kontrak supplier, kolaborasi desain produk, pengadaan material atau pelayanan dan evaluasi performa supplier. Berikut adalah pembahasan proses tersebut dengan lebih rinci:

Supplier Scoring and Assessment
Tahap ini adalah proses yang digunakan untuk tingkat performa supplier. Ketika membandingkan supplier, banyak perusahaan membuat kekeliruan dengan hanya berfokus pada kuota harga.

Padahal penyalur memiliki faktor-faktor tertentu yang bisa memengaruhi biaya total yang digunakannya. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan tersebut, antara lain:

Pemenuhan lead time
Performa on-time
Fleksibilitas pasokan
Frekuensi pengiriman/minimum lot size
Kualitas pasokan
Biaya transportasi inbound
Pricing term
Kapabilitas koordinasi informasi
Kapabilitas kolaborasi desain
Tingkat bunga, pajak dan tugas
Kelangsungan hidup supplier

Supplier Selection
Tahap ini adalah penggunaan output dari scoring supplier dan penilaian untuk mengidentifikasikan supplier yang sesuai. Sebelum menyeleksi supplier, perusahaan harus memutuskan apakah menggunakan single sourcing atau multiple supplier.

Seleksi supplier terjadi setelah menggunakan mekanisme yang variasi, meliputi offline competitive bid, reverse auction atau negosiasi langsung.

Apapun juga mekanisme yang digunakan, seleksi supplier harus berdasarkan pada biaya total yang digunakan supplier dan tidak hanya harga pembeliaan. Mekanisme lelang yang sering digunakan dalam praktek dan menyoroti semua kekayaan mereka.

Design Collaboration
Kolaborasi ini memungkinkan supplier dan manufaktur untuk bekerjasama ketika mendesain komponen untuk produk akhir.

Agar proses ini bisa berlangsung dengan sukses, manufaktur harus menjadi koordinator desain efektif dalam rantai pasokan. Tahap ini memiliki berbagai manfaat, antara lain:

Membantu perusahaan mengurangi biaya
Memperbaiki kualitas
Mengurangi waktu untuk pasar

Procurement
Ini adalah proses dimana supplier mengirim produk ketika terjadi pemesanan dari pembeli. Proses pengadaan untuk material langsung harus fokus memperbaiki koordinasi dengan supplier. Proses pengadaan untuk material tidak langsung harus fokus pada mengurangi biaya transaksi untuk setiap pesanan.

Sourcing Planning and Analysis
Tahap terakhir ini berguna untuk menganalisis pengeluaran silang berbagai supplier dan kategori komponen, demi mengidentifikasi kesempatan untuk mengurangi biaya total.

Ketika mendesain strategi sourcing, yang penting untuk perusahaan menjelaskan faktor pengaruh yang terbesar pada performa dan memperbaiki target dalam area.

Pengeluaran pengadaan harus dianalisis penyalur dan bagian untuk memastikan kecocokan skala ekonomi. Analisis performa supplier harus digunakan untuk membangun portfolio supplier dengan kekuatan komplementer. Jika murah, namun performanya rendah, supplier harus menggunakan material berdasarkan permintaan.

Di sisi lain, jika performa tinggi, namun lebih mahal, supplier harus menggunakannya untuk melawan variasi dalam permintaan dan persediaan dari sumber daya lain.

Manajemen Risiko dalam Outsourcing

Dalam proses sourcing, tentu saja terdapat berbagai macam resiko. Beberapa resiko tersebut, antara lain:

Ketidakmampuan untuk memenuhi permintaan tepat waktu
Meningkatkan dalam biaya pengadaan
Hilangnya properti intelektual
Oleh karena itu, penting untuk dapat mengembangkan strategi peringanan yang dapat membantu berkurangnya resiko tersebut. Berikut adalah beberapa cara untuk dapat menghindari terjadinya resiko yang sudah disebutkan di atas:

Menggunakan tim multifungsional
Memastikan koordinasi yang sesuai ke lintas daerah dan unit bisnis
Selalu mengevaluasi biaya total dari kepemilikan
Membangun hubungan jangka panjang dengan supplier utama

Jadi dapat disimpulkan outsourcing itu adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik.

apabila membutuhkan tenaga kerja outsourcing bisa konsultasi dengan perusahaan kami

Leave a Comment